Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Powered by Blogger

Google
 
bantuantugasakhir.blogspot.com

Rabu, 02 April 2008

Tugas Akhir

Tugas Akhir

PENGERTIAN DAN TUJUAN PROPOSAL PELAKSANAAN EVALUASI

I. PENGERTIAN DAN TUJUAN TUGAS AKHIR

1.1. PENGERTIAN TUGAS AKHIR

Sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro, mahasiswa diwajibkan membuat suatu karya ilmiah yang disebut Tugas Akhir, setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan tertentu. Tugas Akhir merupakan suatu karya ilmiah berdasarkan suatu kegiatan penelitian mandiri mahasiswa, disusun dalam jangka waktu satu semester dibawah bimbingan seorang dosen pembimbing dan dapat dibantu seorang pembantu pembimbing. Tugas Akhir dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa, dimaksudkan bahwa inisiatif perancangan penelitian, pelaksanaan penelitian dan penulisan laporan Tugas Akhir ada pada diri mahasiswa sendiri.

Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil penelitian yang memiliki ciri-ciri antara lain:

  1. Harus ada permasalahan yang jelas
  2. Harus memenuhi kaidah metodologi penelitian
  3. Mengungkapkan adanya fakta-fakta baru atau fakta khusus yang obyektif.
  4. Hasil Tugas Akhir dipertanggungjawabkan dan dituangkan dalam bentuk laporan dengan mengikuti tata tulis ilmiah yang telah ditentukan

1.2. TUJUAN TUGAS AKHIR

Dengan mengerjakan Tugas Akhir diharapkan mahasiswa mampu merangkum dan mengaplikasikan semua pengalaman pendidikan untuk memecahkan masalah dalam bidang keahlian/bidang studi tertentu secara sistematis, logis, kritis, kreatif dan berbobot, berdasarkan data/informasi yang akurat dan didukung analisis yang tepat dan menuangkannya dalam bentuk penulisan karya ilmiah.

MengerjakanTugas Akhir merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan studi dalam program sarjana teknik, yang mempunyai tujuan agar mahasiswa:

  1. Mampu membentuk sikap mental ilmiah
  2. Mampu mengidentifikasi dan merumuskan masalah penelitian yang berdasarkan rasional tertentu yang dinilai penting dan bermanfaat ditinjau dari beberapa segi.
  3. Mampu melaksanakan penelitian mulai dari penyusunan rancangan penelitian, pelaksanaan penelitian, sampai pelaporan hasil penelitian dalam bentuk naskah Tugas Akhir.
  4. Mampu melakukan kajian secara kuantitatif dan kualitatif dan menarik kesimpulan yang jelas serta mampu merekomendasikan hasil penelitiannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  5. Mampu mempresentasikan dan mempertahankan hasil Tugas Akhir di dalam forum ujian lisan di hadapan tim dosen penguji.

1.3. KEGIATAN YANG DAPAT DIJADIKAN TUGAS AKHIR

Dibidang rekayasa teknik, beberapa kriteria tujuan kerja menurut Michaelson (1982) dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Membangun teori atau asas baru
  2. Menunjukan penerapan-penerapan praktis dari asas-asas yang telah diketahui.
  3. Mencari penyelesaian persoalan rekayasa dalam alat, bahan, sistem atau proses.
  4. Merancang struktur baru.
  5. Mengembangkan metode baru atau yang diperbaiki.
  6. Menyusun himpunan standar.

Berdasarkan kriteria-kriteria di atas, maka kegiatan-kegiatan berikut ini dapat dipilih sebagai penelitian untuk Tugas Akhir yang dibagi menjadi 2 kelompok:

1. Pengkajian/studi, antara lain :

Literatur
Perbandingan
Kelayakan
Perancangan
Terapan

2. Perancangan, antara lain :

Teori, metode atau asas baru
Model/sistem/program
Alat/prototype
  1. Implementasi suatu solusi secara nyata.

II. PROPOSAL TUGAS AKHIR

2.1. PERSYARATAN UMUM

Mahasiswa yang akan mengajukan Tugas Akhir harus memenuhi persyaratan umum berikut :

  1. Telah menyelesaikan matakuliah minimal 136 sks.
  2. Telah menyelesaikan Kerja Praktek Elektris I.

2.2. PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL TUGAS AKHIR.

  1. Mahasiswa mencari sendiri judul dan pembimbing I Tugas Akhir.
  2. Membuat proposal Tugas Akhir dengan format seperti yang dijelaskan pada bagian 2.4.
  3. Proposal diketahui oleh pembimbing I dan Koordinator Tugas Akhir.
  4. Proposal diserahkan ke Tata Usaha Jurusan beserta 5 buah kopinya dan dilampiri dengan :
  5. - Lembar kontrol Proposal (Form TA-01)

    - Transkrip Lokal & Ujian Negara Sementara dari BAAK

  6. Rapat Pembahasan Proposal dalam setiap semester dilakukan 2 (dua) kali :
  7. - Periode I : sebelum Pendaftaran Rencana Studi (PRS) I

    - Periode II : sesudah UTS.

  8. Pembahasan Proposal dilakukan dalam rapat dosen tetap, yang dapat dibagi sesuai dengan bidang studi dan dipimpin oleh Kepala Bidang Studi / Kepala Laboratorium. Mahasiswa harus siap/hadir dalam rapat pembahasan proposal , bila dipandang perlu untuk menjelaskan tentang Proposal Tugas Akhir yang diusulkannya
  9. Dalam Rapat Pembahasan Proposal akan diputuskan :
  10. - disetujui atau tidak judul dan isi Tugas Akhir.

    - adanya perbaikan yang perlu dilakukan untuk dikonsultasikan lagi dengan pembimbing I.

    - penunjukan pembimbing II bila diperlukan.

  11. Proposal Tugas Akhir yang disetujui, untuk periode I didaftarkan pada semester tersebut, untuk periode II didaftarkan pada semester berikutnya.
  12. Tugas Akhir yang sudah disetujui tetapi tidak didaftarkan pada semester yang ditentukan, Tugas Akhir tersebut dinyatakan batal, dan mahasiswa yang bersangkutan wajib mengajukan proposal baru.
  13. Proposal Tugas Akhir yang tidak disetujui dianggap gugur dan mahasiswa dapat mengajukan proposal Tugas Akhir baru pada periode berikutnya.

2.3. PEMBIMBING TUGAS AKHIR.

  1. Dosen Pembimbing berfungsi sebagai penasehat dan fasilisator yang mengarahkan perencanaan , pelaksanaan dan pembuatan laporan Tugas Akhir.
  2. Mahasiswa dapat menentukan Pembimbing I untuk menyelesaikan Tugas Akhir.
  3. Kriteria Pembimbing I adalah :
  4. a. Dosen Tetap Jurusan Teknik Elektro dengan masa kerja lebih dari 2(dua) tahun.

    b. Dosen/Tenaga Ahli dari luar Jurusan Teknik Elektro dengan keahlian sesuai dengan Tugas Akhir yang dikerjakan dan mendapat persetujuan dari Ketua Jurusan Teknik Elektro.

  5. Mahasiswa berhak mengusulkan seorang Pembimbing II.
  6. Dalam rapat pembahasan Proposal Tugas Akhir akan diputuskan perlu tidaknya Pembimbing II dan bila dipandang perlu rapat akan menunjuk Pembimbing II. Apabila Pembimbing I dari luar Jurusan Teknik Elektro, rapat akan menunjuk Pembimbing II

2.4. FORMAT PROPOSAL TUGAS AKHIR.

Proposal Tugas Akhir hendaknya dibuat secara realitis, komprehensif dan terperinci yang berisi hal-hal berikut :

1. Judul Tugas Akhir.

Judul hendaknya dibuat singkat tetapi cukup jelas menggambarkan tema pokok dengan memperhatikan batasan kualitatif, kuantitatif dan sasaran.

  1. Latar belakang masalah

Setiap penelitian yang diajukan untuk Tugas Akhir harus mempunyai latar belakang masalah (aktual) yang diduga atau yang memang memerlukan pemecahan. Latar belang timbulnya masalah perlu diuraikan secara jelas dengan sejauh mungkin didukung oleh data atau penalaran yang mantap. Kejelasan latar belakang timbulnya masalah akan memudahkan perumusan masalah.

3. Perumusan masalah

Masalah yang akan dicari pemecahannya melalui penelitian yang diajukan untuk Tugas Akhir, hendaknya dirumuskan dalam bentuk deklaratif atau dalam bentuk kalimat-kalimat pertanyaan yang tegas dan jelas guna menambah ketajaman perumusan. Pada prinsipnya masalah yang akan dicari pemecahannya harus cukup terbatas ruang lingkupnya agar dapat dimungkinkan pengambilan kesimpulannya yang difinitif. Pengertian yang terbatas itu hendaknya ditetapkan dengan berorientasi kepada prospek kegunaannya secara operasional. Bila kegunaan operasionalnya hanya dapat dicapai melalui perumusan-perumusan masalah yang agak luas (tidak terlalu terbatas), hendaknya diarahkan kepada bisa tidaknya penelitian dengan masalah yang seluas itu dilaksanakan. Uraian perumusan masalah tidak perlu dalam bentuk kalimat pertanyaan.

4. Tujuan Tugas Akhir

Hasil utama dari tugas akhir adalah data atau informasi yang berhasil disusun melalui kegiatan penelitian. Uraian dengan singkat mengenai tujuan dari Tugas Akhir. Tugas Akhir dapat bertujuan untuk menjajagi, menguraikan, menerangkan, membuktikan, atau mendapatkan/menerapkan suatu gejala,konsep atau dugaan, atau membuat suatu prototip.

5. Penelaahan studi (Tinjauan Pustaka)

Usahakan pustaka yang baru, relevan, dan asli, misalnya jurnal ilmiah. Uraikan dengan jelas kajian pustaka yang menimbulkan gagasan dan yang mendasari penelitian yang akan dilakukan. Tinjauan pustaka menguraikan teori, temuan, dan bahan penelitian lain yang diperoleh dari acuan yang akan dijadikan landasan untuk melakukan kegiatan penelitian yang akan dijadikan tugas akhir. Uraian dalam tinjauan pustaka ini diarahkan untuk menyusun kerangka pemikiran atau konsep yang akan digunakan dalam penelitian kerangka pemikiran itu harus utuh menuju kepada satu tujuan yang tunggal, yaitu memberikan jawab atas pertanyaan-pertayaan yang diajukan dalam perumusan masalah. Tinjauan pustaka mengacu pada daftar pustaka.

  1. Metodologi
  2. Uraikan metode yang digunakan dalam penelitian secara rinci. Uraian dapat mencakup variabel dalam penelitian, model yang digunakan, rancangan penelitian, teknik pengumpulan dan analisis data cara penafsiran dan pengumpulan hasil penelitian yang menggunakan metode kualitatif. Perlu juga dijelaskan pendekatan yang digunakan, proses pengumpulan dan analisis informasi, proses penafsiran dan penyimpulan hasil penelitian.

  3. Relevasi
  4. Uraian secara singkat tetapi jelas macam-macam gagasan kreatif dari hasil tugas akhir itu untuk dikontribusikan kepada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kepada pengambangan kelembagaan dan/atau pembangunan. Atau menimbulkan inspirasi untuk mahasiswa lain.

  5. Jadwal kegiatan

Hendaknya dikemukakan jenis-jenis kegiatan yang direncanakan yang beserta jadwal waktunya (mulai dari persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, sampai dengan menyusun laporan).

III. PELAKSANAAN TUGAS AKHIR

3.1. PENDAFTARAN TUGAS AKHIR

1. Tugas Akhir yang sudah disetujui wajib didaftarkan pada PRS I pada semester yang sudah ditentukan.

2. Pendaftaran Tugas Akhir harus diikuti dengan pendaftaran kuliah Seminar.

3. Apabila sampai PRS II Tugas Akhir tersebut tidak didaftarkan maka Tugas Akhir tersebut dinyatakan batal.

4. Mahasiswa yang mendapat perpanjangan penyelesaian Tugas Akhir atau sudah ujian tetapi tidak lulus, diwajibkan mendaftarkan kembali Tugas Akhir dan Seminar pada semester berikutnya.

3.2. PELAKSANAAN TUGAS AKHIR

Mahasiswa yang Proposal Tugas Akhirnya disetujui dapat segera melaksanakan Tugas Akhir dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan Tugas Akhir adalah 1 semester dihitung sejak Tugas Akhir tersebut di daftarkan dalam PRS.
  2. Selama menyelesaikan Tugas Akhir, mahasiswa wajib melakukan konsultasi secara berkala dan teratur dengan pembimbing I (minimal 16 kali) dan dengan Pembimbing II (minimal 8 kali). Jadual dan materi konsultasi dicatat dalam Form TA-03
  3. Bila dalam 1 semester Tugas Akhir yang dikerjakannya tidak selesai, mahasiswa wajib memberikan laporan tertulis tentang kemajuan Tugas Akhirnya (Form TA-07) kepada Kepala Bidang Studi diketahui oleh Pembimbing I dan Pembimbing II.
  4. Apabila dalam proses pembuatan Tugas Akhir ternyata mahasiswa tidak mampu melanjutkan, maka mahasiswa dapat mengajukan surat permohonan pembatalan Tugas Akhir ditujukan kepada Ketua Jurusan dengan sepengetahuan dosen pembimbing Tugas Akhir. Dan mahasiswa tersebut dapat mengajukan proposal tugas akhir pada rapat proposal periode berikutnya.
  5. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Studi akan menentukan apakah Tugas Akhir tersebut dibatalkan atau diperpanjang 1 semester.
  6. Apabila Tugas Akhir tersebut dibatalkan, maka mahasiswa yang bersangkutan wajib mengajukan Proposal Tugas Akhir yang baru. Apabila Tugas Akhir tersebut diperpanjang, maksimum perpanjangannya adalah 1 semester dan apabila batas perpanjangannya habis Tugas Akhir belum selesai maka otomatis Tugas Akhir tersebut gugur dan mahasiswa wajib mengajukan proposal baru.

3.3. TATA TULIS TUGAS AKHIR

Tugas akhir ditulis dengan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Univer-sitas Kristen Petra ( yang diterbitkan oleh PUSLIT UK Petra).

3.4. SEMINAR

Mahasiswa yang sedang menyelesaikan Tugas Akhir wajib mengikuti kuliah Seminar dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Mendaftarkan kuliah seminar pada PRS I bersama-sama dengan pendaftaran Tugas Akhir.
  2. Mata kuliah seminar dengan bobot 0 sks setara dengan 3 sks.
  3. Kuliah seminar dibagi dalam kelompok kecil, 10 - 20 mahasiswa dibimbing oleh minimal 2 orang dosen tetap
  4. Setiap kali seminar para mahasiswa secara bergantian menyampaikan hasil kemajuan Tugas Akhir-nya yang sudah ditulis dalam bentuk ringkasan/makalah.
  5. Ringkasan/makalah tersebut sudah diketahui oleh Pembimbing Tugas Akhir dengan membubuhkan tanda tangan.
  6. Jadual presentasi dibuat oleh dosen seminar untuk 1 semester.
  7. Dalam 1 semester mahasiswa melakukan presentasi minimal 4 kali.
  8. Setiap akhir semester/sebelum ujian Tugas Akhir dosen seminar memberikan nilai seminar dengan kriteria : kehadiran, ringkasan /makalah, penyampaian makalah, penguasaan materi, dan memberikan masukan kepada dosen pembimbing dari mahasiswa yang bersangkutan tentang kesiapan mahasiswa tersebut mengikuti ujian Tugas Akhir.
  9. Nilai seminar merupakan bagian nilai akhir Tugas Akhir.
  10. Mahasiswa yang Tugas Akhir-nya tidak selesai dalam satu semester, tetap diwajibkan mendaftarkan dan mengikutinya pada semester berikutnya.

IV. EVALUASI TUGAS AKHIR

4.1. UJIAN TUGAS AKHIR.

  1. Ujian Tugas Akhir dilaksanakan 2(dua) periode dalam setiap semester.
  2. - Periode I : Saat berlangsungnya UTS

    - Periode II : Saat berlangsungnya UAS.

  3. Syarat untuk menempuh ujian Tugas Akhir :
  4. a. Telah menyelesaikan Tugas Akhir dan mendapat persetujuan tertulis dari Pembimbing I dan Pembimbing II dalam Form Persetujuan Maju Ujian TA ( Form TA-03)

    b. Telah memenuhi jumlah bimbingan minimal yang ditentukan.

    c. Menyerahkan 3 exp konsep naskah TA yang belum dijilid kepada Tata Usaha Jurusan dan menyerahkan sendiri konsep naskah TA kepada pembimbingnya.

    d. Semua persyaratan tersebut sudah diserahkan ke Tata Usaha Jurusan paling lambat 1 minggu sebelum hari pertama Ujian Tugas Akhir berlangsung.

  5. Ujian Tugas Akhir dapat berlangsung apabila minimal seorang Pembimbing mendampingi maha-siswa tersebut.
  6. Apabila dengan alasan yang dapat diterima Pembimbing tidak dapat hadir dalam ujian, Ketua Jurusan akan menunjuk seorang dosen tetap mendampingi mahasiswa tersebut.
  7. Jumlah dosen penguji adalah 3 orang (selain dosen pembimbing) dan dipimpin oleh seorang Ketua Tim Penguji.
  8. Apabila dosen penguji berhalangan hadir, Koordinator Tugas Akhir akan menunjuk seorang pengganti.
  9. Jadual dan susunan Tim Penguji ditentukan oleh Koordinator Tugas Akhir dan Kepala Bidang Studi.
  10. Ujian berlangsung selama 90 menit yang terdiri dari : presentasi materi, peragaan model/alat (bila ada) dan tanya jawab.
  11. Setelah ujian selesai Tim Penguji dan Pembimbing akan menentukan Lulus atau Tidak Lulus mahasiswa tersebut dalam melaksanakan Tugas Akhir, dan dicatat dalam berita acara penilaian Tugas Akhir.( Form TA- N4). Perbaikan-perbaikan (bila ada) disampaikan langsung oleh tim penguji kepada mahasiswa dan tercatat dalam Form Perbaikan TA (Form TA-N6)
  12. Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir harus tercatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir. (Form TA-04)

4.2. PENILAIAN TUGAS AKHIR

  1. Jenis penilaian dalam pelaksanaan Tugas Akhir.

a. Nilai Seminar : oleh dosen seminar

b. Nilai Bimbingan: oleh Pembimbing I dan Pembimbing II

c. Nilai Ujian : oleh Tim Penguji

d. Nilai Alat : oleh Pembimbing, Tim Penguji, Kepala Sub Laboratorium.

2. a. Nilai Seminar mencakup : kehadiran, penyampaian makalah, penguasaan materi, makalah. (Form TA- N2)

b. Nilai Seminar adalah nilai rata-rata dari dosen seminar.

3. a. Nilai Bimbingan mencakup : Studi literatur, pengumpulan data, penguasaan materi, kreativitas, kerajinan, isi dan tata tulis naskah TA (Form TA- N1)

b. Bila terdapat dua Pembimbing, Nilai Bimbingan adalah 0,65 nilai Pembimbing I ditambah 0,35 nilai Pembimbing II.

c. Mahasiswa yang maju ujian Tugas Akhir harus mempunyai nilai bimbingan minimal 56 untuk masing-masing dosen Pembimbing

4. a. Nilai Ujian mencakup : tata tulis, sikap/penampilan, penguasaan materi & ketepatan jawaban, penyampaian makalah. (Form TA-N3)

b. Nilai Ujian adalah nilai rata-rata dari 3 (tiga) dosen anggota Tim Penguji.

5. Nilai alat adalah nilai rata-rata dari Pembimbing I, Pembimbing II, Tim Penguji, Kepala Sub Lab.

6. Nilai total dari Tugas Akhir dibedakan atas : (Form TA-N5)

a. Tanpa alat :

b. Dengan alat :

7. a. Penentuan kelulusan Tugas Akhir pada sidang Ujian Tugas Akhir oleh Tim Penguji hanya ditentukan oleh nilai ujian tersebut.

b. Nilai Ujian ³ 56 dinyatakan lulus

c. Nilai Ujian <>

8. Nilai seminar dan nilai alat tidak menentukan kelulusan, tetapi akan menentukan nilai akhir dari Tugas Akhir.

9. Apabila dikemudian bahwa karena pengaruh nilai seminar dan nilai alat mengakibatkan nilai total lebih kecil dari 56, maka nilai akhir Tugas Akhir tersebut adalah 56.

10. Mahasiswa yang dinyatakan lulus oleh Tim Penguji akan diumumkan oleh Jurusan disertai dengan nomor buku Tugas Akhir masing-masing mahasiswa.

11. Nilai akhir dari Tugas Akhir mahasiswa akan diumumkan setelah buku Tugas Akhir dan alat beserta kelengkapan lain sudah diserahkan keseluruh dosen/unit yang telah ditentukan. (menggunakan Form TA - 06)

4.3. PASCA UJIAN TUGAS AKHIR

1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian Tugas Akhir dapat melakukan kegiatan sebagai berikut :

a. Memperbaiki isi dan tata tulis buku Tugas Akhir dan model sesuai dengan petunjuk tim penguji dan pembimbing pada saat ujian Tugas Akhirseperti tertera dalam Form perbaiakan TA.Sebelum Naskah Tugas Akhir dijilid, hasil perbaikan ditunjukkan terlebih dahulu kepada : Pembimbing, Ketua Tim Penguji dan Ketua Jurusan.

b. Menyerahkan model TA secara utuh dan lengkap disertai petunjuk pengoperasiannya kepada Kepala Sub Laboratorium sesuai dengan petunjuk Pembimbing.

c. Bagi yang tidak membuat model, sebagai gantinya menyerahkan 2 (dua) buah buku referensi yang dipakai dalam membuat TA kepada Kepala Sub Laboratorium sesuai dengan petunjuk Pembimbing.

d. Menyerahkan sendiri buku Tugas Akhir beserta perlengkapannya kepada dosen/unit yang terkait dengan menggunakan Form TA - 06

e. Menyerahkan persyaratan untuk menempuh Ujian Negara Tahap Akhir bagi yang sudah berhak.

f. Khusus bagi yang telah menyelesaikan kewajiban akademik dan akan ikut wisuda menyerahkan persyaratan administrasi untuk ikut wisuda ke BAA.

2. Bagi yang dinyatakan tidak lulus ujian Tugas Akhir, mahasiswa tersebut tetap melakukan bimbingan dan seminar dan mempersiapkan diri untuk maju Ujian Tugas Akhir pada periode berikutnya. Tugas Akhir dan Seminar wajib didaftarkan pada PRS bila melampaui semester berikutnya.

Tugas Akhir

0 komentar: